Thursday, April 5, 2012

Penipuan lewat internet


Modus penipuan skema piramida berkedok bisnis mlm di indonesia atau produk multi level marketing atau penipuan lewat internet kembali marak belakangan ini dan meminta korban yang tidak sedikit. Model modus dan polanya telah diubah dengan konsep terbaru yang sangat mirip sekali dengan perusahaan mlm indonesia. Skema piramida  adalah praktik perputaran uang yang dikumpulkan dari hasil partisipasi orang-orang yang bergabung, untuk dibayarkan kembali kepada orang yang merekrutnya. Menurut Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Helmy Attamimi kegiatan ini seringkali dikamuflasekan sebagai kegiatan bisnis MLM di indonesia dengan janji untung besar dalam waktu singkat
Biaya pendaftaran tinggi, bonus baru dibayarkan bila ada perekrutan, produk yang dijual bersifat fiktif atau hanya sebagai kedok berkualitas dan harga menjadi pertanyaan serta tidak ada jaminan uang kembali. Tidak ada jaminan pembelian kembali tersebut dikarenakan perusahaan yang menjalankan perdagangan berjenjang itu tidak memiliki ijin surat ijin usaha penjualan langsung (SIUPL).
Namun ironisnya, walau tidak memiliki perizinan yang sah, perusahan money game ini telah banyak melakukan perekrutan anggota secara massal ke seluruh wilayah Indonesia. Mereka juga gencar promosi di berbagai media massa dan kerap melakukan pertemuan di berbagai daerah, dengan menghadirkan tokoh terkenal sebagai magnet guna menarik dan memberi kepercayaan kepada masyarakat agar terpikat dan bergabung.
Korban penipuan lewat internet banyak terjadi karena Indonesia belum memiliki payung hukum untuk melarang praktik bisnis bodong semacam ini. Dalam hal ini, APLI membentuk tim gugus tugas (task force) sejak Maret 2011 untuk mengedukasi masyarakat untuk meluruskan dan menjelaskan perbedaan perusahaa MLM Indonesia murnia dan money game, serta mendesak regulator untuk mengeluarkan UU Anti-Money Game, guna melindungi masyarakat dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
Bisnis MLM mensyaratkan biaya pendaftaran tidak mahal, bonus dari hasil penjualan produk (pay out) pada distributor maksimal 40% dari nilai penjualan, ada produk yang dijual dan ada jaminan uang kembali (buyback guarantee) bagi distributor yang berhenti serta mempunyai SIUPL.
Money game umumnya mengenakan biaya pendaftaran mahal, disertai pembelian produk murah yang harganya tinggi, bonus terjadi atas partipasi orang baru, dan tidak ada produk yang dijual, tidak ada buy back guarantee, dan tidak mempunyai SIUPL,” ujarnya. (Sumber www.hidupgaya.com)

Selanjutnya Daftar Isi BLOG



No comments:

Post a Comment