Monday, April 16, 2012

Mlm menurut islam (bag - 1)

Dewasa ini banyak sekali muncul perusahaan mlm indonesia yang menjual produk multi level marketing. Apakah mlm menurut islam itu di perbolehkan? Kajian ini dianggap penting setelah lahirnya perusahaan mlm indonesia yang melabel perusahaannya dengan label mlm syariah.
Marketing terbagi menjadi 3 macam. Pertama, Retail (eceran) Kedua, Direct selling (penjualan secara langsung ke konsumen) dan Ketiga adalah multi level marketing baru. Kemunculan trend produk multi level marketing saat ini sangat menguntungkan banyak pihak, baik produsen maupun konsumen. Hal ini menjadi sangat menguntungkan  karena adanya penghematan biaya dalam hal iklan.

Bisnis dalam syariat islam pada dasarnya termasuk kategori  muamalat yang hukum asalnya adalah BOLEH  berdasarkan hukum fiqih. Pada dasarnya segala hukum muamalah adalah BOLEH kecuali ada dalil atau prinsip yang melarangnya. Islam memahami bahwa perkembangan sistem dan budaya bisnis berjalan cepat dan dinamis. Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam melakukan perdagangan.
Prinsip-prinsip yang dimiliki islam mengenai pengembangan sistem bisnis yaitu harus terbebas dari dharar (bahaya), jahalah (ketidak jelasan) dan zhulm (merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak). Karena itu sistem pemberian bonus harus adil, tidak mendzalimi dan tidak hanya menguntungkan orang yang diatas saja. Bisnis dalam islam juga harus terbebas dari 5 unsur yaitu: Maysir (Judi), Gharar (penipuan), Haram, Riba (bunga) dan Bathil.
Perusahaan mlm Indonesia yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat (levelisasi) mengandung unsur positif asalkan diisi dengan nilai-nilai islami dan sistemnya disesuaikan dengan syariah islam. Jika demikian maka perusahaan mlm Indonesia yang menjualkan produk multi level marketing  dipandang memiliki unsur silaturahmi, dakwah dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat, Dewan Syariah MUI Pusat, metode ini pernah dijalankan Rasulullah dalam melakukan dakwah islamiyah pada awal-awal islam. Dakwah pada saat itu dilakukan melalui teori dari mulut ke mulut dari sahabat yang satu ke sahabat yang lainnya.
Bisnis yang dijalankan perusahaan mlm indonesia tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk multi level marketing berupa barang, tetapi juga jasa yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat) dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya tergantung prestasi dan level seorang anggota. Dalam fiqih islam disebut Samsarah/Simsar. Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam fiqih islam termasuk dalam akad ijarah yaitu suatu transaksi yang memanfaatkan jasa orang lain dengan imbalan insentif atau bonus (ujrah). Semua ulama membolehkan akad seperti  ini. (Sumber: Fiqih Sunnah III halaman 159)
Seperti halnya cara berdagang lainnya, strategi  mlm harus memenuhi rukun jual beli serta akhlak (etika) yang baik. Selain itu produkmulti level marketing yang dijual harus produk mlm terbaik yang halal (bukan haram maupun subhat), memenuhi kualitas dan manfaat.
Banyaknya perusahaan mlm di Indonesia semakin banyak pula oknum-oknum yang mengatasnamakan perusahaan mlm Indonesia. Berhati-hatilah dalam memilih. Pastikan bahwa perusahaan mlm Indonesia yang resmi terdaftar pada mlm apli.

Selanjutnya Daftar Isi BLOG

No comments:

Post a Comment