Marketing terbagi menjadi 3 macam. Pertama, Retail (eceran)
Kedua, Direct selling (penjualan secara langsung ke konsumen) dan Ketiga adalah
multi level marketing baru.
Kemunculan trend produk multi level
marketing saat ini sangat menguntungkan banyak pihak, baik produsen maupun
konsumen. Hal ini menjadi sangat menguntungkan karena adanya penghematan biaya dalam hal
iklan.
Bisnis dalam syariat islam pada dasarnya termasuk
kategori muamalat yang hukum asalnya
adalah BOLEH berdasarkan hukum fiqih.
Pada dasarnya segala hukum muamalah adalah BOLEH kecuali ada dalil atau prinsip
yang melarangnya. Islam memahami bahwa perkembangan sistem dan budaya bisnis
berjalan cepat dan dinamis. Islam memberikan jalan bagi manusia untuk melakukan
berbagai improvisasi dan inovasi melalui sistem, teknik dan mediasi dalam
melakukan perdagangan.
Prinsip-prinsip yang dimiliki islam mengenai pengembangan
sistem bisnis yaitu harus terbebas dari dharar (bahaya), jahalah (ketidak
jelasan) dan zhulm (merugikan atau tidak adil terhadap salah satu pihak).
Karena itu sistem pemberian bonus harus adil, tidak mendzalimi dan tidak hanya
menguntungkan orang yang diatas saja. Bisnis dalam islam juga harus terbebas
dari 5 unsur yaitu: Maysir (Judi), Gharar (penipuan), Haram, Riba (bunga) dan
Bathil.
Perusahaan mlm
Indonesia yang menggunakan strategi pemasaran secara bertingkat
(levelisasi) mengandung unsur positif asalkan diisi dengan nilai-nilai islami
dan sistemnya disesuaikan dengan syariah islam. Jika demikian maka perusahaan mlm Indonesia yang menjualkan
produk multi level marketing dipandang memiliki unsur silaturahmi, dakwah
dan tarbiyah. Menurut Muhammad Hidayat, Dewan Syariah MUI Pusat, metode ini
pernah dijalankan Rasulullah dalam melakukan dakwah islamiyah pada awal-awal
islam. Dakwah pada saat itu dilakukan melalui teori dari mulut ke mulut dari
sahabat yang satu ke sahabat yang lainnya.
Bisnis yang dijalankan perusahaan
mlm indonesia tidak hanya sekedar menjalankan penjualan produk multi level marketing berupa barang,
tetapi juga jasa yaitu jasa marketing yang berlevel-level (bertingkat-tingkat)
dengan imbalan berupa marketing fee, bonus, hadiah dan sebagainya tergantung
prestasi dan level seorang anggota. Dalam fiqih islam disebut Samsarah/Simsar.
Kegiatan samsarah dalam bentuk distributor, agen, member atau mitra niaga dalam
fiqih islam termasuk dalam akad ijarah yaitu suatu transaksi yang memanfaatkan
jasa orang lain dengan imbalan insentif atau bonus (ujrah). Semua ulama
membolehkan akad seperti ini. (Sumber:
Fiqih Sunnah III halaman 159)
Seperti halnya cara berdagang lainnya, strategi mlm harus memenuhi rukun jual beli serta
akhlak (etika) yang baik. Selain itu produkmulti level marketing yang dijual harus produk
mlm terbaik yang halal (bukan haram maupun subhat), memenuhi kualitas dan
manfaat.
Banyaknya perusahaan
mlm di Indonesia semakin banyak pula oknum-oknum yang mengatasnamakan perusahaan mlm Indonesia.
Berhati-hatilah dalam memilih. Pastikan bahwa perusahaan mlm Indonesia yang
resmi terdaftar pada mlm apli.
Selanjutnya Daftar Isi BLOG
Selanjutnya Daftar Isi BLOG
No comments:
Post a Comment