Thursday, April 19, 2012

Mlm menurut islam (bag – 2)

Seperti yang telah di uraikan pada bagian pertama bahwa mlm menurut islam itu merupakan bisnis dalam syariat islam. Pada dasarnya adalah termasuk kategori muamalat yang hukum asalnya adalah BOLEH kecuali ada dalil atau prinsip yang melarangnya.
Banyaknya perusahaan multi level marketing di Indonesia menjadi suatu perdebatan di kalangan masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduk di Indonesia beragama islam. Multi level marketing di Indonesia sama halnya seperti cara berdagang yang lain yang tentunya harus mempunyai syarat perdagangan menurut syariat islam. Antara lain barang yang dijual harus halal (bukan haram maupun subhat), memenuhi kualitas dan bermanfaat. Produk multi level marketing tidak boleh memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan modus penawaran (promosi) tetapi tidak mengindahkan norma-norma  agama dan kesusilaan.
Perusahaan mlm Indonesia dan produk multi level marketing yang konvensional belumlah dikatakan sesuai syariah kecuali produk baru mlm  dari perusahaan mlm Indonesia memenuhi sekian syarat kesyariahan diantaranya:

1.        Produk yang dipasarkan harus berkualitas, halal, thayyib dan menjauhi subhat. Subhat adalah sesuatu yang masih meragukan.
2.       Sistem akadnya harus memenuhi kaidah dan rukun jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum islam (Fiqih Muamalah).
3.       Operasional, kebijakan, corporate culture ataupu sistem akuntansinya harus sesuai syariah.
4.       Formula intensif harus adil, tidak mendzalimi dan berorientasi kemaslahatan.
5.       Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya sejak awal.
6.       Tidak ada exploitasi dalam aturan pembagian bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir menjadi anggota.
7.       Pembagian bonus harus mencerminkan usaha masing-masing anggota.
Syarat kesyariahan tersebut dapat menjadi patokan bagi perusahaan mlm indonesia atau orang yang ingin bergabung menjadi anggota pada sebuah perusahaan mlm Indonesia. Pada dasarnya mlm menurut islam itu harus tidak bertentangan dengan asas kesusilaan dan norma agama.
Perusahaan mlm Indonesia biasa memberikan reward atau intensif kepada mereka yang berprestasi. Islam membenarkan seseorang mendapatkan intensif lebih besar dari yang lainnya disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan tertentu dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringan dan levelnya secara produktif. Kaidah ushul Fiqih mengatakan: “Besarnya ijrah (upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan”.
Penghargaan kepada Up-Line yang mengembangkan jaringan (level) dibawahnya  (downline) dengan cara yang sungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah) pengawasan serta keteladanan prestasi (uswah) memang patut dilakukan. Atas jerih payahnya itu ia berhak mendapat bonus dari perusahaan  karena selaras dengan sabda Rasulullah: “Barangsiapa didalam islam berbuat suatu kebajikan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala yang mengikutinya tanpa dikurangi sedikitpun”. (Al - Hadist)
Intensif ditentukan oleh dua kriteria yaitu dari segi prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa banyak downline yang dibina sehingga ikut mensukseskan kinerja.
Sangat penting untuk disadari bahwa pemberian penghargaan dan cara menyampaikannya harus tetap dalam koridor tasyakur, untuk menghindarkan penerimanya dari takabur (bangga/sombong) dan kufur nikmat apalagi melupakan Tuhan YME. Produk multi level marketing yang islami senantiasa berpedoman pada akhlak islam.

Selanjutnya Daftar Isi BLOG


No comments:

Post a Comment