Banyaknya perusahaan
multi level marketing di Indonesia menjadi suatu perdebatan di kalangan
masyarakat Indonesia yang mayoritas penduduk di Indonesia beragama islam. Multi level marketing di Indonesia sama
halnya seperti cara berdagang yang lain yang tentunya harus mempunyai syarat
perdagangan menurut syariat islam. Antara lain barang yang dijual harus halal
(bukan haram maupun subhat), memenuhi kualitas dan bermanfaat. Produk multi level marketing tidak boleh
memperjualbelikan produk yang tidak jelas status halalnya. Atau menggunakan
modus penawaran (promosi) tetapi tidak mengindahkan norma-norma agama dan kesusilaan.
Perusahaan mlm
Indonesia dan produk multi level
marketing yang konvensional belumlah dikatakan sesuai syariah kecuali produk baru mlm dari perusahaan
mlm Indonesia memenuhi sekian syarat kesyariahan diantaranya:
1.
Produk
yang dipasarkan harus berkualitas, halal, thayyib dan menjauhi subhat. Subhat
adalah sesuatu yang masih meragukan.
2.
Sistem akadnya harus memenuhi kaidah dan rukun
jual beli sebagaimana yang terdapat dalam hukum islam (Fiqih Muamalah).
3.
Operasional, kebijakan, corporate culture ataupu
sistem akuntansinya harus sesuai syariah.
4.
Formula intensif harus adil, tidak mendzalimi
dan berorientasi kemaslahatan.
5.
Bonus yang diberikan harus jelas angka nisbahnya
sejak awal.
6.
Tidak ada exploitasi dalam aturan pembagian
bonus antara orang yang awal menjadi anggota dengan yang akhir menjadi anggota.
7.
Pembagian bonus harus mencerminkan usaha
masing-masing anggota.
Syarat kesyariahan tersebut dapat menjadi patokan bagi perusahaan mlm indonesia atau orang yang
ingin bergabung menjadi anggota pada sebuah perusahaan
mlm Indonesia. Pada dasarnya mlm
menurut islam itu harus tidak bertentangan dengan asas kesusilaan dan norma
agama.
Perusahaan mlm
Indonesia biasa memberikan reward atau intensif kepada mereka yang
berprestasi. Islam membenarkan seseorang mendapatkan intensif lebih besar dari
yang lainnya disebabkan keberhasilannya dalam memenuhi target penjualan
tertentu dan melakukan berbagai upaya positif dalam memperluas jaringan dan
levelnya secara produktif. Kaidah ushul Fiqih mengatakan: “Besarnya ijrah
(upah) itu tergantung pada kadar kesulitan dan pada kadar kesungguhan”.
Penghargaan kepada Up-Line yang mengembangkan jaringan
(level) dibawahnya (downline) dengan
cara yang sungguh-sungguh, memberikan pembinaan (tarbiyah) pengawasan serta
keteladanan prestasi (uswah) memang patut dilakukan. Atas jerih payahnya itu ia
berhak mendapat bonus dari perusahaan
karena selaras dengan sabda Rasulullah: “Barangsiapa didalam islam berbuat
suatu kebajikan maka kepadanya diberi pahala, serta pahala yang mengikutinya
tanpa dikurangi sedikitpun”. (Al - Hadist)
Intensif ditentukan oleh dua kriteria yaitu dari segi
prestasi penjualan produk dan dari sisi berapa banyak downline yang dibina
sehingga ikut mensukseskan kinerja.
Sangat penting untuk disadari bahwa pemberian penghargaan
dan cara menyampaikannya harus tetap dalam koridor tasyakur, untuk
menghindarkan penerimanya dari takabur (bangga/sombong) dan kufur nikmat
apalagi melupakan Tuhan YME. Produk multi
level marketing yang islami senantiasa berpedoman pada akhlak islam.
Selanjutnya Daftar Isi BLOG
Selanjutnya Daftar Isi BLOG
No comments:
Post a Comment