Modus
penipuan skema piramida berkedok bisnis mlm di indonesia atau produk multi
level marketing atau penipuan lewat
internet kembali marak belakangan ini dan meminta korban yang tidak
sedikit. Model modus dan polanya telah diubah dengan konsep terbaru yang sangat
mirip sekali dengan perusahaan mlm
indonesia. Skema piramida adalah
praktik perputaran uang yang dikumpulkan dari hasil partisipasi orang-orang
yang bergabung, untuk dibayarkan kembali kepada orang yang merekrutnya. Menurut
Ketua Umum Asosiasi Penjualan Langsung Indonesia (APLI) Helmy Attamimi kegiatan
ini seringkali dikamuflasekan sebagai kegiatan bisnis MLM di indonesia dengan janji untung besar dalam waktu
singkat
Biaya pendaftaran tinggi, bonus
baru dibayarkan bila ada perekrutan, produk yang dijual bersifat fiktif atau
hanya sebagai kedok berkualitas dan harga menjadi pertanyaan serta tidak ada
jaminan uang kembali. Tidak ada jaminan pembelian kembali tersebut dikarenakan
perusahaan yang menjalankan perdagangan berjenjang itu tidak memiliki ijin surat
ijin usaha penjualan langsung (SIUPL).
Namun ironisnya, walau tidak
memiliki perizinan yang sah, perusahan money game ini telah banyak melakukan perekrutan
anggota secara massal ke seluruh wilayah Indonesia. Mereka juga gencar promosi
di berbagai media massa dan kerap melakukan pertemuan di berbagai daerah,
dengan menghadirkan tokoh terkenal sebagai magnet guna menarik dan memberi
kepercayaan kepada masyarakat agar terpikat dan bergabung.
Korban penipuan lewat internet banyak terjadi karena Indonesia belum
memiliki payung hukum untuk melarang praktik bisnis bodong semacam ini. Dalam
hal ini, APLI membentuk tim gugus tugas (task force) sejak Maret 2011 untuk mengedukasi
masyarakat untuk meluruskan dan menjelaskan perbedaan perusahaa MLM Indonesia murnia dan money game, serta
mendesak regulator untuk mengeluarkan UU Anti-Money Game, guna melindungi
masyarakat dari oknum yang tidak bertanggungjawab.
Bisnis MLM mensyaratkan biaya
pendaftaran tidak mahal, bonus dari hasil penjualan produk (pay out)
pada distributor maksimal 40% dari nilai penjualan, ada produk yang dijual dan
ada jaminan uang kembali (buyback guarantee) bagi distributor yang berhenti
serta mempunyai SIUPL.
“Money game umumnya
mengenakan biaya pendaftaran mahal, disertai pembelian produk murah yang
harganya tinggi, bonus terjadi atas partipasi orang baru, dan tidak ada produk
yang dijual, tidak ada buy back guarantee, dan tidak mempunyai SIUPL,”
ujarnya. (Sumber www.hidupgaya.com)